ACE Enhanced Spouse Premium Waiver

Enhanced Spouse Premium Waiver
Merupakan produk asuransi tambahan untuk perorangan yang memberikan manfaat pembebasan pembayaran premi apabila tertanggung mengalami salah satu risiko berikut, mana yang terjadi terlebih dahulu: meninggal dunia, atau dinyatakan cacat tetap dan total, atau pertama kali terdiagnosa menderita salah satu dari 36 penyakit kritis seperti yang tercantum dalam polis. Asuransi tambahan ini dapat dilekatkan pada produk asuransi dasar tradisional dan unit link premi berkala. Tertanggung dari asuransi tambahan ini adalah suami/istri dari pemegang polis asuransi dasar, dimana suami/istri dari pemegang polis bukan orang yang sama dengan tertanggung asuransi dasar.


FITUR DAN MANFAAT:

  1. Asuransi tambahan ini tersedia bagi tertanggung yang berusia antara 18 tahun hingga 60 tahun.
  2. Masa pertanggungan diberikan sampai dengan usia tertanggung mencapai 65 tahun.
  3. Manfaat pembebasan premi berupa pembayaran seluruh premi yang akan datang (Premi Target dan Premi Top Up Terjadwal, bila ada) akan diberikan apabila terjadi salah satu dari kejadian berikut atas diri tertanggung:
    1. Meninggal dunia;
    2. Dinyatakan cacat tetap dan total dalam masa pertanggungan dan kondisi tersebut berlangsung secara terus menerus sekurang-kurangnya selama 180 hari; atau
    3. Pertama kali terdiagnosa menderita salah satu dari 36 penyakit kritis seperti yang tercantum pada polis (khusus untuk resiko risiko penyakit kritis berlaku masa tunggu 90 hari sejak tanggal mulai pertanggungan).
hubungi kami

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...