Asuransi Tanggung Gugat ( Public Liability )

insurance agent
1. Apakah yang dimaksud dengan Asuransi Tanggung Gugat ?
Asuransi Tanggung Gugat adalah produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (Pihak Ketiga) sehubungan dengan aktifitas personal/perusahaan milik Tertanggung. Produk Asuransi Tanggung Gugat tidak terlepas dari Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH).
2. Apakah yang dimaksud dengan tanggung jawab hukum pihak ketiga di sini ?
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga atau ‘TJH’ adalah kewajiban menurut Polis yang harus dipenuhi Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, apabila risiko-risiko yang dijamin oleh Polis menyebabkan Pihak Ketiga tersebut mengalami kerugian.
3. Hal apakah yang dijamin oleh Asuransi Tanggung Gugat ?
Hal yang dijamin oleh Asuransi Tanggung Gugat adalah kewajiban Tertanggung membayar ganti rugi atau kompensasi atas kerugian yang diderita oleh Pihak Ketiga.
4. Apakah Polis menjamin biaya pembelaan perkara ?
Ya, biaya pembelaan perkara yang timbul atas persetujuan Penanggung dijamin di bawah Polis. Ini merupakan hal penting karena pembelaan perkara umumnya memakan waktu dan dana dalam jumlah yang cukup besar.
5. Dalam hal kerugian seperti apakah Pihak Ketiga berhak memperoleh ganti rugi atau kompensasi ?
Ganti rugi atau kompensasi diberikan kepada Pihak Ketiga sehubungan dengan Kerusakan Harta Benda (Property Damage), Cedera Badan (Bodily Injury), Kerugian Keuangan (Financial Loss), atau Kehilangan Keuntungan (Consequential Loss) yang dideritanya. 
6. Produk apa sajakah yang termasuk dalam Asuransi Tanggung Gugat ?
Asuransi Tanggung Gugat terdiri atas beragam produk, antara lain :
- General Liability:
- Public Liability
- Product Liability
- Comprehensive General Liability
- Professional Liability:
- Medical Malpractice
- Professional Indemnity
- Directors’ and Officers’ Liability
- Employer’s Liability dan Workmen’s Compensation
7. Siapakah Tertanggung dalam Asuransi Tanggung Gugat ?
“Tertanggung” dalam Asuransi Tanggung Gugat adalah perorangan atau badan hukum tertentu, menurut definisi dalam masing-masing polis, yang telah mengajukan aplikasi asuransi secara tertulis kepada Penanggung dan telah memenuhi segala ketentuan dan syarat penutupan yang ditetapkan, misalnya dalam hal pembayaran premi.
Sebagai contoh:
- Dalam Directors and Officers Liability Insurance, Tertanggung adalah para direktur dan pejabat perusahaan (misalnya presiden direktur dan komisaris), baik yang pernah, sedang, maupun akan duduk di jabatan tersebut
- Dalam Medical Malpractice, Tertanggung adalah rumah sakit, para dokter, serta praktisi medis
- Dalam Professional Indemnity, Tertanggung adalah para profesional yang telah memiliki sertifikasi atau izin kerja yang diakui secara hukum, seperti dokter, pengacara, akuntan, arsitek, insiyur, dan lain-lain
8. Siapakah Pihak Ketiga dalam Asuransi Tanggung Gugat ?
“Pihak Ketiga” dalam Asuransi Tanggung Gugat adalah perorangan atau badan hukum tertentu, menurut definisi dalam masing-masing polis, yang mengalami kerugian sebagai akibat dari kekeliruan atau kelalaian yang dilakukan secara tidak disengaja oleh Tertanggung.
Sebagai contoh:
- Dalam Directors’ and Officers Liability Insurance, Pihak Ketiga antara lain terdiri dari regulator, shareholders, stakeholders, kompetitor, dan karyawan
- Dalam Medical Malpractice, Pihak Ketiga antara lain terdiri dari pasien dan keluarga atau ahli waris pasien
- Dalam Professional Indemnity, Pihak Ketiga antara lain terdiri dari konsumen atau prinsipal atau pengguna jasa, regulator, dan masyarakat
9. Hal apakah yang tidak dijamin oleh Asuransi Tanggung Gugat ?
Pengecualian yang berlaku dalam Polis Asuransi Tanggung Gugat pada umumnya antara lain adalah :
- Pengecualian terhadap risiko perang dan risiko-risiko lainnya yang sejenis atau setara dengan perang.
- Pengecualian terhadap risiko nuklir, radioaktifitas, polusi, asbestos, dan sejenisnya.
- Pengecualian terhadap risiko-risiko yang dijamin di bawah polis asuransi lainnya.
- Pengecualian terhadap kekeliruan atau kelalaian yang dilakukan secara sengaja serta tindakan kriminal.
- Pengecualian terhadap risiko yang behubungan dengan intellectual property seperti paten, trademark, dan sejenisnya.
- Pengecualian terhadap risiko-risiko yang berkaitan dengan kewajiban menurut kontrak.
- Pengecualian terhadap denda dan sanksi keuangan yang dikenakan Pengadilan atas diri Tertanggung.
- Pengecualian terhadap tuntutan, klaim, atau kerugian yang telah ada di masa sebelum berlakunya jaminan asuransi, ataupun hal atau kejadian yang menurut Tertanggung memiliki potensi atau kemungkinan menimbulkan tuntutan, klaim atau kerugian.
- Pengecualian terhadap wilayah dan yurisdiksi Amerika Serikat dan Kanada.

10. Apakah asuransi yang disebut "Fidelity Guarantee" termasuk Asuransi Tanggung Gugat ?
Tidak, Fidelity Guarantee adalah jaminan asuransi atas kerugian yang diakibatkan oleh ketidakjujuran karyawan yang bekerja pada Tertanggung, misalnya tindakan penggelapan, dan tidak berkaitan dengan tanggung jawab hukum Pihak Ketiga.
11. Dapatkan perusahaan private-owned atau belum go public memperoleh jaminan Asuransi Tanggung Gugat ?
Ya, Asuransi Tanggung Gugat dibutuhkan baik oleh perusahaan yang sudah go public atau public-listed maupun yang private owned.
12. Perusahaan dengan bidang bisnis apa sajakah yang membutuhkan Asuransi ini ?
Perusahaan berbidang usaha manufaktur, non-manufaktur, maupun institusi non-bisnis (organisasi) memiliki tingkat kebutuhan yang sama terhadap Asuransi Tanggung Gugat.
13. Sebutkan beberapa contoh untuk pertanyaan Q12 ?
Contoh untuk pertanyaan Q12 :
Perusahaan Manufaktur :
- Barang konsumsi : makanan dan minuman, barang kebutuhan rumah tangga dan personal, minyak goreng, dan sejenisnya
- Tekstil dan industri penunjangnya : benang, kain, pakaian jadi/garmen
- Stationery : alat tulis, kertas, dan sejenisnya
- Otomotif : ban, suku cadang, asesori, perakitan kendaraan, dan sejenisnya
- Farmasi dan industri terkait : obat, alat kedokteran, dan sejenisnya
Perusahaan Non-Manufaktur :
- Keuangan : bank, perusahaan sekuritas, leasing company, dan sejenisnya
- Konstruksi : konsultan pembangunan, kontraktor, agen properti, dan sejenisnya
- Asuransi : perusahaan asuransi, reasuransi, pialang, dan sejenisnya
- Pariwisata : agen perjalanan, hotel, restoran, taman rekreasi, dan sejenisnya
- Perdagangan : department store, supermarket/hyperstore, dan lain-lain
- Lain-lain : car rental, outsourcing company, building management (apartemen, kantor, mal, hotel), event organizer, dan sejenisnya
Institusi Non-Bisnis (Organisasi) :
- Kesehatan : rumah sakit, klinik, dan sejenisnya
- Pendidikan : sekolah, kampus, tempat kursus, dan sejenisnya
- Yayasan
- Lembaga swadaya
- Dana pensiun

14. Mengapa perusahaan Anda membutuhkan jaminan Asuransi Tanggung Gugat ?
Terlepas dari besaran modal dan status (private-owned/public-listed), setiap organisasi atau institusi berhadapan dengan risiko tuntutan hukum yang berasal dari regulator, pesaing, konsumen, maupun masyarakat umum. Ketika hal ini terjadi Anda perlu mengeluarkan sejumlah besar sumber daya (terutama dana) untuk menyelesaikannya. Asuransi Tanggung Gugat memberi perlindungan terhadap kelangsungan bisnis Anda.
HUBUNGI KAMI

SURETY BOND

adalah Pertanggungan yang memberikan jaminan kepada pemilik proyek (obligee) atas kemungkinan timbulnya risiko kerugian  akibat kegagalan penerima pekerjaan (principal) dalam menyelesaikan kewajibannya sesuai kontrak.

JENIS SURETY BOND
1. Jaminan Penawaran (Bid Bond)
Menjamin Obligie (Pemilik Proyek) atas kerugian karena Principal (kontraktor) yang memenangkan tender mengundurkan diri/ingkar janji atas syarat yang ditentukan dalam dokumen tender.
Surety Company akan membayar kerugian yang diderita Obligie sebesar selisih antara penawaran pemenang tender pertama dangan penawaran pemenang tender kedua, maximum sebesar nilai jaminan.
a. Nilai jaminan : Antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran.
b. Jangka waktu : Sesuai dengan waktu yang ditentukan dan persyaratan dokumen tender.
c. Klaim : Apabila pemenang lelang mengundurkan diri / ingkar janji.
d. Jatuh tempo :
- Apabila SPK ditanda tangani
- Apabila Principal kalah lelang

2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Menjamin Obligie (Pemilik Proyek) atas kerugian karena Kontraktor tidak melaksanakan proyek sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak (Gagal melaksanakan proyek) Surety Campany akan membayar kerugian yang diderita oleh Obligie, maximum sebesar nilai jaminan.
a. Nilai jaminan : 5 % dari nilai proyek
b. Jangka waktu : Sesuai dengan waktu pelaksanaan proyek
c. Klaim : Apabila Principal gagal melaksanakan proyek
d. Jatuh tempo :
- Proyek selesai 100 %
- Berita acara penyelesaian proyek telah ditanda tangani

3. Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)
Menjamin obligie (Pemilik Proyek) atas kerugian karena Konraktor tidak melaksanakan pemeliharaan; memperbaiki kerusakan-kerusakan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak. Surety Company akan membayar kerugian yang diderita Obligie, maximal sebesar nilai jaminan.
a. Nilai jaminan : 5 % dari nilai proyek
b. Jangka waktu : Sesuai dengan waktu pemeliharaan proyek
c. Klaim : Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan proyek
d. Jatuh tempo
- Kerusakan proyek diperbaiki
- Berita acara penyelesaian proyek tahap II ditanda tangani

4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Menjamin bahwa Principal akan melakukan perbaikan, penggantian atas kerusakan-kerusakan/cacat material dan ketidak sempurnaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak setelah pekerjaan diserah terimakan, bila tidak maka Surety (Penjamin) akan membayar ganti rugi kepada Obligee.
a. Nilai jaminan : 10 sd. 20 % dari nilai proyek
b. Jangka waktu : Sesuai dengan waktu pelaksanaan proyek
c. Klaim : Apabila principal tidak mengembalikan uang muka yang diterimanya pada saat awal proyek
d. Jatuh tempo :
- Uang muka telah dilunasi

- Berita acara penyelesaian proyek telah ditandatangani

Syarat menjadi nasabah Surety Bond adalah menyerahkan:
1. Akte Pendirian Perusahaan.
2. Laporan  Keuangan yang diaudit.
3. Copy Rekening Koran dua bulan terakhir. (khusus untuk perusahaan yang baru berdiri).
4. Copy surat izin yang dimiliki dan masih berlaku seperti; SIUP/SIUJK, TDR, NPWP, Surat Keterangan Domisili Perusahaan
5. Copy KTP/KITAS/Paspor masing-masing Direksi/Pengurus yang masih berlaku.
6. Menyerahkan Perjanjian Ganti Rugi (apabila permohonan menjadi nasabah Surety Bond disetujui)

Syarat mengajukan penerbitan Surety Bond:
Mengisi dan menyerahkan formulir Surat Permohonan Penerbitan Surety Bond ( SPPSB ), berikut dokumen-dokumen sesuai jenis Surety Bond yang diminta sbb:

1.     BID BOND (JAMINAN PENAWARAN)

  • Undangan Tender
  • Surat Permohonan
2. PERFORMANCE BOND (JAMINAN PELAKSANAAN)

  • Surat Kuasa Penagihan Prestasi Kerja
  • Surat Permohonan
  • Draft Kontrak
  • Surat Penunjukkan Pemenang
  • Surat Perintah Kerja.

3. ADVANCE PAYMENT BOND (JAMINAN UANG MUKA)

  • Surat Permohonan
  • Surat Kuasa Penagihan Prestasi Kerja
  • Kontrak Kerja.

4. MAINTENANCE BOND (JAMINAN PEMELIHARAAN)

  • Surat Permohonan
  • Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I
  • Laporan mingguan terakhir
  • Surat Kuasa Penagihan Prestasi kerja.


BEDA SURETY BOND DENGAN ASURANSI
Surety Bond
1. Merupakan perjanjian tambahan untuk memberikan jaminan.
2. Perjanjian 3 pihak antara Obligie, Principal dan Surety.
3. Surety Bond berdasarkan prinsip "select your risk and client"
4. Tidak apat dibatalkan secara sepihak, walaupun service charge/premi belum dibayar.
5. Klaim yang dibayar kepada Obligie dapat dimintakan recovery dari Principal.
6. Service charge dihitung dari nilai pinal sum sehingga relatif kecil.
7. Service charge tidak dimaksudkan untuk membayar claim.

Asuransi
1. Merupakan perjanjian penggantian kerugian.
2. Perjanjian 2 pihak antara Penanggung dan Tertanggung.
3. Berdasarkan hukum bilangan besar (the law of the large numbers).
4. Dapat dibatalkan secara sepihak.
5. Klaim dibayarkan dari jumlah premi yang terkumpul.
6. Premi dihitung dari Nilai pertanggungan dan dihimpun untuk membayar klaim.


BEDA SURETY BOND DENGAN BANK GARANSI
Surety Bond
1. Ditanda tangani oleh dua pihak yaitu Principal dan Surety.
2. Diatur dalam perikatan tanggung renteng.
3. Tidak mengutamakan setoran jaminan dan kollateral; Resikonya disebar antara perusahaan asuransi dan reasuransi.
4. Jangka waktu sesuai dengan jangka waktu kontrak.
5. Merupakan perjanjian bersyarat (conditional); klaim dibayar atas dasar kerugian riil yang diderita.
6. Service charge dihitung dari nilai pinal sum sehingga relatif kecil.
7. Service charge tidak dimaksudkan untuk membayar claim.

Bank Garansi
1. Ditanda tangani oleh satu pihak yaitu Bank.
2. Diatur dalam perikatan pertanggungan sepihak dan penjamin mempunyai hak istimewa pasal 1831 KUP Perdata.
3. Mensyaratkan setoran jaminan dan jaminan tambahan .
4. Jangka waktu bisa tidak mengikat pada jangka waktu kontrak.
5. Merupakan perjanjian tanpa syarat (unconditional).
6. Premi dihitung dari Nilai pertanggungan dan dihimpun untuk membayar klaim.

[ PERMINTAAN SURETY BOND ]

Melayani konsultasi & pembuatan all insurance, sbb :1. Life Insurance (pendidikan, kesehatan, hari tua, kecelakaan,...
Dikirim oleh Sulistiyo Wahyuningrum pada 4 Oktober 2015
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...